danmenilai pelaksanaan Kode Etik Apoteker Indonesia oleh Anggota maupun oleh . 3 . Pengurus, dan menjaga, meningkatkan dan menegakkan disiplin apoteker Indonesia. 4. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 5. Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk Dengandemikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. BAB I Alamat Jl. Wijaya Kusuma No.17 - Tomang, Jakarta Barat 11430 Email. sekretariat@ +62 21 56962581 Fax. +62 21 5671800 Menyadariakan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu : KODE ETIK APOTEKER INDONESIA BAB I 1/7 fKode Etik Apoteker Indonesia KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Sumpah/Janji Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker. . Alamat. Jl. Wijaya Kusuma - Tomang, Jakarta Barat 11430 Email. sekretariat Telepon. +62 21 56962581 Fax. +62 21 5671800 2016 © Ikatan Apoteker Indonesia - All Rights Reserved.

kode etik apoteker indonesia pdf